KPK resmi menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp 10 miliar ke KemenHAM sebagai bagian pemulihan kerugian negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan ini menandai langkah nyata pemulihan kerugian negara sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam menindak tegas tindak pidana korupsi.
Dengan aset kini berada di tangan KemenHAM, pengelolaan harta rampasan diharapkan lebih transparan dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan hukum. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
KPK Serahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 10 M Ke KemenHAM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan koruptor berupa tanah dan bangunan senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM). Penyerahan ini dilaksanakan di Jakarta, Selasa (6/1/2026), dan menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara serta pengelolaan harta rampasan secara transparan.
Aset yang diserahkan berada di Sumedang, Jawa Barat, dan terdiri dari enam bidang tanah serta dua bangunan, salah satunya berupa hotel. Penyerahan ini merupakan hasil penyitaan pada tahun 2020, yang sebelumnya dilakukan saat Setyo Budiyanto menjabat Direktur Penyidikan di KPK.
Sejarah Penyitaan Dan Persetujuan Kemenkeu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut telah dilakukan beberapa tahun lalu dalam perkara yang cukup lama. Penyerahan baru bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ini adalah kegiatan penting karena menyangkut hak asasi manusia sebagai hak setiap warga negara, ujar Setyo. Ia menekankan bahwa aset rampasan ini harus dikelola dengan transparansi dan manfaatnya dapat dirasakan publik.
Baca Juga: Diduga Cawe-cawe PPPK, Ketua DPRD Soppeng Seret Nama Kabid BKPSDM
Plang Pemberian Aset Dari KPK Untuk Publik
Setyo Budiyanto menekankan pentingnya menandai aset dengan plang yang menyatakan bahwa properti tersebut berasal dari KPK. Menurutnya, penandaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga untuk memastikan masyarakat dan peserta pendidikan yang hadir di lokasi mengetahui sumber aset tersebut.
Supaya masyarakat tahu, kemudian peserta pendidikan yang hadir juga bisa melihat bahwa aset ini adalah pemberian dari KPK, jelas Setyo. Langkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi publik mengenai hasil kerja KPK dalam menindak tindak pidana korupsi dan mengamankan aset negara.
Pemanfaatan Aset Oleh KemenHAM
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengatakan bahwa aset rampasan ini memiliki nilai wajar sekitar Rp 10,87 miliar. Kedepannya, bangunan dan tanah tersebut akan digunakan sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia.
Pusat ini diharapkan menjadi tempat pendidikan, pelatihan, dan pembinaan terkait HAM, sekaligus menjadi simbol pemanfaatan harta rampasan koruptor untuk kepentingan publik. Bangunan ini akan dipergunakan oleh KemenHAM khususnya sebagai pusat pengembangan hak asasi manusia, ujar Mugiyanto.
Penyerahan aset ini menjadi contoh konkret sinergi antara KPK dan KemenHAM dalam memanfaatkan hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan masyarakat, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari news.detik.com