Wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mencuat, memicu perdebatan sengit di kancah politik nasional.
Isu ini bukan sekadar perubahan mekanisme biasa, melainkan dianggap sebagai ancaman fundamental bagi demokrasi di tingkat lokal.
Berikut ini, Penguasa DPR akan berpotensi besar untuk memangkas hak rakyat dalam menentukan pemimpin mereka sendiri, menggeser kekuatan dari tangan publik ke ranah elit politik.
Sentralisasi Kekuasaan, Alarm Demokrasi Lokal
Isu penghapusan pilkada langsung oleh rakyat dan pengembaliannya ke DPRD dinilai sebagai upaya sentralisasi kekuasaan. Thomas Pepinsky, seorang Senior Fellow Populi Center, tegas menyatakan bahwa langkah ini berpotensi menghilangkan suara rakyat. Masyarakat lokal akan kehilangan platform penting untuk menyuarakan aspirasi mereka dan memilih pemimpin yang benar-benar mereka inginkan.
Pilkada langsung, menurut Thomas, adalah mekanisme krusial bagi masyarakat untuk menagih pertanggungjawaban kepala daerah. Rakyat memiliki kekuatan untuk ‘menghukum’ bupati, walikota, dan gubernur secara langsung melalui kotak suara jika kinerja mereka tidak memuaskan. Ini adalah esensi dari akuntabilitas dalam sistem demokrasi.
Karakteristik pemilihan langsung di tingkat lokal, seperti gubernur, bupati/walikota, dan DPRD, berbeda dengan pemilihan nasional. Perbedaan tingkat politik ini menimbulkan implikasi strategis dan politik yang unik. Mengubah mekanisme ini berarti mengabaikan kekhasan dinamika politik di daerah.
Suara Rakyat, Survei Menolak Pilkada Tak Langsung
Sebuah survei nasional yang dilakukan oleh Populi Center pada 12–20 Oktober 2025 menunjukkan preferensi publik yang jelas. Mayoritas masyarakat (84,3 persen) lebih menyukai pemilihan anggota legislatif secara langsung dengan memilih nama calon di surat suara, bukan hanya tanda gambar partai. Ini menunjukkan keinginan kuat rakyat untuk terlibat langsung.
Dukungan terhadap mekanisme pilkada langsung juga sangat tinggi. Survei tersebut mengungkapkan bahwa 89,6 persen masyarakat lebih memilih gubernur dipilih melalui pemilihan umum, jauh lebih tinggi dibanding ditunjuk pemerintah pusat (5,8 persen) atau dipilih DPRD Provinsi (2,3 persen). Angka ini menunjukkan penolakan kuat terhadap sistem tak langsung.
Pola serupa terlihat pada pemilihan bupati/walikota, di mana 94,3 persen masyarakat lebih menyukai pemilihan langsung. Angka ini kontras dengan hanya 4,1 persen yang memilih melalui DPRD Kabupaten/Kota. Data survei ini menjadi bukti nyata bahwa rakyat ingin memegang kendali atas pilihan pemimpin mereka.
Baca Juga: Terungkap! PPK BBPJN Diduga Terima Rp 300 Juta Dalam Kasus Korupsi
Manuver Politik Di Balik Wacana
Wacana pengembalian sistem pilkada melalui DPRD kian menguat belakangan ini, terutama dengan dorongan dari elit politik tertentu. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berulang kali menyuarakan keinginan ini, bahkan dalam perayaan ulang tahun partai yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengisyaratkan dukungan terhadap ide tersebut.
Isu perubahan mekanisme pemilihan ini semakin bergema menjelang penyusunan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Beberapa partai politik, termasuk Koalisi Indonesia Maju seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, tampak merapatkan barisan mendukung wacana ini. Pertemuan elit keempat partai ini bahkan terindikasi membahas agenda pilkada lewat DPRD.
Partai NasDem dan Partai Demokrat juga menyatakan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo. Namun, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih ragu, menunggu pembahasan revisi UU Pemilu. Kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi satu-satunya partai di parlemen yang menolak keras pilkada melalui DPRD, mempertahankan prinsip demokrasi langsung.
Melindungi Hak Demokrasi Rakyat
Wacana pilkada tak langsung ini menimbulkan kekhawatiran besar tentang kemunduran demokrasi lokal. Jika diterapkan, rakyat akan kehilangan hak konstitusional mereka untuk memilih pemimpin daerah, yang merupakan fondasi penting dari sistem pemerintahan demokratis yang dianut Indonesia. Ini bisa mengikis kepercayaan publik.
Penting bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi, untuk terus menyuarakan penolakan terhadap upaya sentralisasi kekuasaan ini. Melindungi pilkada langsung berarti melindungi suara dan hak demokrasi rakyat agar tidak dibungkam oleh kepentingan elit politik.
Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR harus menjadi forum terbuka dan transparan. Keputusan yang diambil harus berdasarkan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan golongan atau partai politik semata. Masa depan demokrasi lokal bergantung pada integritas proses legislasi ini.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari tempo.co
- Gambar Kedua dari bbc.com