Skandal pajak di Jakarta Utara terungkap, Pejabat diduga menerima Rp4 miliar untuk mengurangi nilai kewajiban pajak wajib pajak.
Praktik gelap di balik pengurangan pajak akhirnya terbongkar. Dugaan aliran dana miliaran rupiah menyeret seorang pejabat pajak di Jakarta Utara, membuka tabir permainan kotor yang berpotensi merugikan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
KPK Menjerat Pejabat Pajak Dan Konsultan
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali membongkar praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, sejumlah pejabat di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pengurangan nilai pajak sebuah perusahaan.
Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu bersama Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin serta seorang penilai pajak diduga menerima aliran dana miliaran rupiah untuk memanipulasi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP).
Selain pihak penerima, dua orang dari kubu perusahaan juga turut dijerat, yakni seorang konsultan pajak dan staf perusahaan. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jabodetabek.
Awal Mula Rekayasa Kewajiban Pajak
Kasus ini bermula saat PT WP menyampaikan laporan pajak bumi dan bangunan untuk periode 2023. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pajak menemukan potensi kekurangan bayar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Hasil temuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui proses administrasi yang seharusnya berujung pada penagihan sesuai aturan. Namun dalam tahap keberatan yang diajukan perusahaan, justru muncul tawaran “jalan tengah” dari salah satu pejabat pajak.
Nilai kewajiban yang semula besar dipangkas drastis, dengan syarat adanya pembayaran tambahan di luar mekanisme resmi. Negosiasi pun terjadi, hingga akhirnya disepakati kewajiban pajak dibayar jauh lebih kecil dibanding hasil awal pemeriksaan.
Baca Juga: DPR Dan Pemerintah Konsolidasi Pemulihan Pascabencana Sumatera
Skema Fee Dan Kontrak Fiktif
Untuk melancarkan praktik ini, disepakati adanya fee yang harus dibayarkan perusahaan kepada oknum pajak. Dana tersebut kemudian disamarkan melalui kontrak jasa konsultasi fiktif dengan perusahaan milik konsultan pajak.
Melalui mekanisme ini, uang yang sejatinya merupakan suap dicairkan seolah-olah sebagai biaya layanan profesional. Dana fee itu kemudian ditukarkan ke dalam mata uang asing dan diserahkan secara tunai kepada sejumlah pejabat pajak yang terlibat.
Proses penyerahan berlangsung di beberapa lokasi berbeda agar tidak menimbulkan kecurigaan. Sementara itu, surat hasil pemeriksaan resmi diterbitkan dengan nilai kewajiban pajak yang sudah jauh menyusut, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan yang sangat besar.
OTT KPK Dan Dugaan Kerugian Negara
KPK akhirnya bergerak ketika distribusi uang kepada para penerima sedang berlangsung. Delapan orang diamankan dalam operasi tangkap tangan, termasuk pejabat pajak dan pihak swasta.
Dari rangkaian peristiwa ini, penyidik menduga negara mengalami kebocoran penerimaan pajak hingga sekitar 80 persen dari nilai yang seharusnya dibayarkan. Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi perpajakan yang tengah digalakkan pemerintah.
Praktik suap semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. KPK menegaskan akan menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut, sembari memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari ikpi.or.id