Baleg DPR RI percepat revisi UU Pemerintahan Aceh, dengan fokus utama pembahasan dana otonomi khusus bagi provinsi tersebut.
Baleg DPR RI mendorong percepatan revisi UU Pemerintahan Aceh, menyoroti isu vital dana otonomi khusus (otsus) yang menjadi prioritas utama. Revisi ini diharapkan memperkuat pengelolaan keuangan daerah, memastikan transparansi, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dana otsus.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Penguasa DPR untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang krusial bagi kesejahteraan masyarakat Aceh.
Baleg DPR RI Dorong Percepatan Revisi UU Pemerintahan Aceh
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Menegaskan urgensi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi ini dianggap krusial untuk memastikan keberlanjutan status Aceh sebagai daerah otonomi khusus, khususnya terkait kepastian Dana Otonomi Khusus.
Doli menjelaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh menjadi landasan hukum pengelolaan Dana Otsus, yang berperan strategis dalam pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengentasan kemiskinan, serta pembiayaan sektor pendidikan, sosial, dan kesehatan. Tanpa kepastian hukum, arah pembangunan dan pemanfaatan dana strategis ini bisa terhambat.
Batas Waktu Otonomi Khusus Dan Pentingnya Evaluasi
UU Pemerintahan Aceh memberikan masa berlaku kebijakan otonomi khusus selama 20 tahun, yang akan berakhir pada 2027. Menurut Doli, sebelum masa berlaku berakhir, perlu ada kesepakatan politik antara DPR, pemerintah pusat, dan Pemerintah Aceh terkait kelanjutan status kekhususan tersebut.
Secara prinsip, pemerintah dan DPR tetap mendukung Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Revisi undang-undang ini memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan untuk masa depan, ujarnya.
Proses revisi tidak hanya menekankan aspek legal, tetapi juga menilai secara menyeluruh pemanfaatan Dana Otsus selama dua dekade terakhir, guna mengevaluasi efektivitas pembangunan dan memperbaiki kelemahan yang masih ada.
Baca Juga: Hakim Turun ke Lapangan, Periksa Ferrari dan Moge Dalam Kasus Migor
Fokus Dana Otonomi Khusus
Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh juga akan menyoroti kebijakan turunan terkait skema dan besaran Dana Otsus. Pemerintah Aceh telah mengusulkan peningkatan persentase dana tersebut, mengikuti model kebijakan yang sudah diterapkan pada Undang-Undang Otsus Papua.
Doli menekankan bahwa Dana Otsus merupakan instrumen vital untuk memperkuat pembangunan di Aceh. Dengan alokasi yang tepat, Aceh diharapkan mampu mencapai kemajuan yang lebih signifikan dalam 20 tahun ke depan, sejalan dengan tujuan pemerataan pembangunan, stabilitas daerah, dan penguatan keutuhan NKRI.
Revisi UU Sebagai Prioritas Baleg DPR RI
Baleg DPR RI menjadikan revisi UU Pemerintahan Aceh sebagai salah satu agenda prioritas pada masa sidang ini. Revisi tersebut diharapkan menciptakan kerangka hukum yang jelas bagi pengelolaan dana strategis, sekaligus menjamin kepastian hak-hak masyarakat Aceh sebagai penerima manfaat.
Doli juga menekankan pentingnya proses dialog dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan revisi UU berjalan transparan dan partisipatif. Jika otonomi khusus diteruskan dengan dukungan anggaran yang tepat, Aceh bisa lebih progresif dan mandiri dalam pembangunan selama dua dekade mendatang, ujarnya.
Langkah ini menegaskan komitmen DPR RI dalam mendorong pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang tetap berada dalam bingkai NKRI. Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Utama dari suarapemerintah.id
- Gambar Kedua dari dialeksis.com