MK meminta DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang UU Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya ketentuan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.
Putusan ini muncul dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam yang menilai adanya frasa dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor yang bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan kepastian hukum yang jelas.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim. MK menyatakan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor tidak perlu pembuktian tambahan terpisah mengenai hubungan antara perolehan keuntungan atau kekayaan dengan tindakan konkret pelaku.
Mahkamah menilai kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara merupakan akibat langsung dari tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam kedua pasal tersebut.
Namun, Mahkamah juga memahami bahwa dalam praktiknya penerapan norma tersebut sering menimbulkan diskursus dan potensi tafsir yang tidak tunggal. Yang kemudian bisa menimbulkan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.
Karena hal ini, meskipun menolak permohonan. MK mendorong adanya kajian mendalam terhadap perumusan sanksi dan unsur norma untuk memperkuat kepastian hukum.
Dorongan MK Kepada DPR dan Pemerintah
Mahkamah Konstitusi secara eksplisit meminta DPR dan Pemerintah sebagai pembentuk undang‑undang untuk memprioritaskan pengkajian secara komprehensif dan membuka peluang untuk merumuskan ulang UU Tipikor. Terutama terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menyampaikan bahwa jika hasil kajian menunjukkan perlunya revisi atau perbaikan norma. Pembentuk undang‑undang dapat memosisikan revisi tersebut sebagai prioritas legislasi.
Selain itu, perubahan tersebut harus dilakukan dengan perhitungan cermat dan matang agar tidak mengurangi semangat pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
MK juga mengingatkan agar substansi norma sanksi pidana dirumuskan lebih berkepastian hukum untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penegakan hukum di masa depan.
Baca Juga:Â Nadiem Makarim Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Chromebook Hari Ini
Putusan MK dan Dasar Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya MK menilai beberapa frasa dalam UU Tipikor berpotensi ditafsirkan berbeda sehingga membuka ruang penyalahgunaan hukum.
Hakim konstitusi menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
MK juga menilai bahwa pemberantasan korupsi harus tetap tegas namun tidak boleh mengabaikan perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Tanggapan DPR Atas Putusan
DPR menyatakan akan mencermati putusan MK tersebut sebagai bahan evaluasi legislasi. Pemerintah melalui kementerian terkait juga menyampaikan kesiapan untuk membahas ulang UU Tipikor bersama DPR.
Proses perumusan ulang ini dinilai penting agar regulasi antikorupsi tetap kuat sekaligus sejalan dengan prinsip konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.
Harapan Publik Atas Revisi UU Tipikor
Masyarakat berharap DPR dan pemerintah merumuskan ulang UU Tipikor secara terbuka dan partisipatif. Keterlibatan publik dianggap penting untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi tetap kuat.
Dengan regulasi yang jelas adil dan tegas diharapkan penegakan hukum korupsi dapat berjalan efektif serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Ke depan proses legislasi diharapkan tidak terburu buru dan tetap mengacu pada putusan MK sebagai pedoman utama. Revisi undang undang harus mampu menutup celah hukum yang selama ini menimbulkan perdebatan. Transparansi pembahasan di parlemen juga dinilai penting agar publik dapat mengawasi setiap perubahan pasal.
Ikuti selalu informasi menarik dari kami setiap hari, dijamin terupdate dan terpercaya, hanya di Penguasa DPR.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com