Eks Sekwan DPRD Bengkulu divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi, Simak fakta persidangan dan putusan hakim selengkapnya.
Kasus korupsi kembali menyeret pejabat daerah ke balik jeruji besi. Kali ini, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bengkulu harus menerima kenyataan pahit setelah majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas perbuatannya.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena mencerminkan komitmen penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Bagaimana kronologi kasus ini hingga berujung vonis? Berikut ulasan lengkapnya di Penguasa DPR.
Vonis 4 Tahun Penjara Untuk Eks Sekwan DPRD Bengkulu
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun kepada mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 28 Januari 2026, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas.
Selain pidana badan, Erlangga juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatannya telah merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintahan daerah.
Dalam amar putusan, hakim menyebut bahwa Erlangga berperan aktif dalam penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pegawai lainnya.
Modus Korupsi Dan Peran Para Terdakwa
Majelis hakim mengungkap bahwa para terdakwa melakukan manipulasi laporan perjalanan dinas, termasuk penggelembungan biaya dan kegiatan fiktif. Praktik ini dilakukan secara sistematis demi memperoleh keuntungan pribadi dari dana negara.
Selain Erlangga, mantan bendahara sekretariat DPRD, Dahyar, juga dinyatakan bersalah. Ia divonis empat tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Sementara itu, lima terdakwa lainnya—Rizan Putra, Ade Yanto, Rozi Marza, Lia Fita Sari, dan Relly Pribadi—masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara serta denda Rp50 juta. Seluruhnya juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai peran masing-masing.
Baca Juga: Longsor Cisarua Jadi Sorotan, DPR Minta Teknologi Radar BRIN Segera Dikerahkan
Uang Pengganti Dan Pertimbangan Hakim
Dalam putusannya, majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa. Erlangga sendiri diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan diganti pidana penjara.
Hakim menilai para terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dalam mengelola anggaran publik. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, majelis menegaskan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pertimbangan yang meringankan di antaranya adalah sikap kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak menghapus fakta bahwa perbuatan mereka berdampak langsung pada kerugian negara.
Awal Terungkapnya Kasus Dan Dampak Hukumnya
Kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas DPRD. Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp3 miliar dari total anggaran sekitar Rp130 miliar.
Penyidik menemukan adanya rekayasa dokumen, laporan fiktif, serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada penetapan sejumlah pejabat Sekretariat DPRD sebagai tersangka.
Putusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari lintangpos.com
- Gambar Kedua dari bengkulu.tribunnews.com