Akhir pekan ini, KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku, menghadirkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum.
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia mencatat sejarah baru dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Era hukum pidana warisan kolonial yang berlaku puluhan tahun berakhir, digantikan regulasi sesuai Pancasila, konstitusi, dan dinamika masyarakat modern yang menghormati Hak Asasi Manusia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Transformasi Hukum Menuju Keadilan Yang Beradab
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pergantian naskah hukum, melainkan sebuah lompatan besar menuju sistem peradilan yang lebih beradab dan relevan. Hukum pidana kolonial seringkali dianggap tidak lagi representatif terhadap cita-cita keadilan Indonesia. Karenanya, pembaharuan ini menjadi sangat krusial untuk menciptakan fondasi hukum yang kuat dan responsif.
Inisiatif penyusunan KUHP dan KUHAP baru didasarkan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi. Proses pembentukannya melibatkan berbagai pakar hukum dan aspirasi masyarakat, menjamin bahwa setiap pasal mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa. Hal ini diharapkan mampu membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Perubahan ini juga secara eksplisit menegaskan komitmen Indonesia terhadap penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam KUHP dan KUHAP baru, aspek perlindungan HAM menjadi perhatian utama, memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan dengan menjunjung tinggi martabat individu. Ini merupakan langkah maju untuk mencapai keadilan substantif bagi seluruh warga negara.
Tantangan Implementasi, Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, menyoroti tantangan terbesar KUHP dan KUHAP baru, kesiapan aparat penegak hukum. Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan harus mampu mengimplementasikan perubahan secara konsisten, adil, dan bertanggung jawab. Tanpa kesiapan optimal, semangat pembaruan hukum bisa terhambat.
Diperlukan pelatihan intensif dan sosialisasi menyeluruh bagi seluruh jajaran APH. Pemahaman yang mendalam mengenai norma-norma baru, filosofi di baliknya, serta prosedur aplikatif menjadi kunci. Hanya dengan pengetahuan yang memadai, APH dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP yang telah diperbarui.
Konsistensi dalam penerapan hukum juga menjadi perhatian penting. Jangan sampai terjadi disparitas dalam penegakan hukum di berbagai wilayah atau tingkatan. Prinsip keadilan harus berlaku universal, sehingga setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan Rumah Korban Bencana, Rp15 Juta untuk Kerusakan Ringan
Urgensi Sosialisasi Dan Adaptasi Ekosistem Hukum
Selain aparat penegak hukum, seluruh elemen masyarakat dan praktisi hukum juga perlu memahami substansi KUHP dan KUHAP baru. Sosialisasi masif kepada advokat, akademisi hukum, mahasiswa, hingga masyarakat umum adalah sebuah keharusan. Pemahaman yang luas akan membantu transisi ini berjalan lebih mulus.
Adaptasi sistem dan infrastruktur pendukung juga tak kalah penting. Sistem informasi peradilan, basis data hukum, dan fasilitas penunjang lainnya harus disesuaikan dengan ketentuan baru. Ini termasuk perubahan formulir, prosedur administrasi, dan mekanisme kerja yang sejalan dengan KUHP dan KUHAP modern.
Perubahan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga tentang membentuk ekosistem hukum yang lebih responsif dan berkeadilan. Setiap pihak harus proaktif dalam beradaptasi, berinovasi, dan bekerja sama demi mewujudkan cita-cita keadilan yang diemban oleh KUHP dan KUHAP yang baru.
Masa Depan Keadilan Indonesia
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru adalah penantian panjang yang kini menjadi kenyataan. Harapan besar tersemat pada perangkat hukum ini untuk menciptakan keadilan yang lebih baik, lebih humanis, dan lebih sesuai dengan jati diri bangsa. Ini adalah langkah signifikan menuju modernisasi sistem peradilan Indonesia.
Komitmen dari semua pihak, mulai dari pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat, sangat dibutuhkan. Dukungan dan pengawasan publik akan menjadi pendorong utama agar implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan sesuai tujuan mulia.
Pada akhirnya, keberhasilan KUHP dan KUHAP baru akan diukur dari dampaknya terhadap keadilan substantif yang dirasakan masyarakat. Indonesia kini memiliki perangkat hukum pidana yang murni hasil pemikiran bangsanya sendiri, mewujudkan kedaulatan hukum yang sesungguhnya.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari beritasatu.com
- Gambar Kedua dari penguasadpr.id