Serikat buruh gelar aksi 16–17 Februari untuk menekan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan RUU Ketenagakerjaan.
Gelombang protes pekerja kembali menguat. Serikat buruh dari berbagai daerah bersiap turun ke jalan dalam aksi besar yang diprediksi menyedot perhatian nasional.
Tekanan terhadap DPR pun meningkat, seiring tuntutan agar regulasi ketenagakerjaan segera disahkan demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja. Lalu, seberapa besar dampak aksi ini terhadap keputusan politik di parlemen? Tetap simak di Penguasa DPR.
Aksi Besar Buruh Siap Guncang Parlemen
Gelombang demonstrasi pekerja dipastikan kembali menguat setelah sejumlah organisasi buruh mengumumkan rencana aksi pada 16–17 Februari 2026. Massa akan turun ke jalan untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia segera mengesahkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Aksi ini diperkirakan melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah. Para buruh menilai regulasi baru sangat dibutuhkan guna menjawab tantangan dunia kerja yang terus berubah.
Serikat pekerja juga ingin memastikan negara hadir dalam memberikan kepastian hukum. Mereka menilai perlindungan yang kuat akan berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja nasional.
Koalisi Serikat Pekerja Satukan Kekuatan
Beberapa organisasi besar dipastikan ikut ambil bagian, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Kehadiran mereka menunjukkan soliditas gerakan buruh dalam memperjuangkan agenda bersama.
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk tekanan demokratis agar pembahasan undang-undang tidak berlarut-larut. Ia menyebut buruh tetap berada dalam satu barisan perjuangan.
Menurutnya, persatuan menjadi kunci agar aspirasi pekerja mendapat perhatian serius. Dengan kekuatan kolektif, buruh berharap proses legislasi dapat bergerak lebih cepat.
Baca Juga: Heboh! DPR Bahas Pangkas Kewenangan Dewas BP Keuangan Haji
Dorongan 17 Poin Reformasi Ketenagakerjaan
Sebelumnya, koalisi buruh telah menyerahkan 17 poin usulan dalam draf RUU kepada DPR dan pemerintah pada September 2025. Rekomendasi itu disusun berdasarkan berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja.
Salah satu poin penting adalah kewajiban perusahaan memberikan pesangon kepada pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Selama ini, pekerja kontrak dinilai rentan kehilangan hak ketika masa kerja berakhir.
Wakil Presiden Partai Buruh, Said Salahuddin, menegaskan bahwa status kontrak tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban tersebut. Ia menilai pekerjaan yang dilakukan tetap memiliki nilai yang sama sehingga hak pesangon harus dijamin.
Perlindungan Untuk Pekerja Yang Selama Ini Terabaikan
Salahuddin menjelaskan bahwa sejumlah kelompok pekerja belum sepenuhnya terlindungi oleh regulasi yang ada. Kondisi ini menjadi alasan utama munculnya berbagai usulan perubahan dalam RUU.
Pekerja digital platform, seperti pengemudi ojek daring, kurir, hingga kreator konten, termasuk yang disorot. Mereka dinilai berada di area abu-abu karena hubungan kerja sering tidak diatur secara jelas.
Hal serupa juga dialami tenaga medis, pekerja pendidikan, serta awak kapal. Khusus pekerja maritim, aturan tegas dianggap mendesak karena mereka dapat bekerja hampir tanpa batas waktu saat berada di laut.
Usulan Tambahan Demi Kepastian Hak Pekerja
Selain pesangon, buruh juga mendorong larangan praktik percaloan tenaga kerja yang kerap merugikan pencari kerja. Transparansi dalam proses rekrutmen dinilai penting untuk mencegah eksploitasi.
Koalisi pekerja turut mengusulkan regulasi yang lebih jelas terkait pemagangan dan pelatihan vokasi. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas tenaga kerja tanpa mengorbankan hak-hak dasar mereka.
Tak kalah penting, buruh meminta jaminan perlindungan ketika perusahaan mengalami kebangkrutan. Dengan payung hukum yang kuat, pekerja tetap dapat memperoleh haknya meski perusahaan tidak lagi beroperasi.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari spn.or.id
- Gambar Kedua dari youtube.com