DPR menuntut Kapolri mengusut tuntas pengeroyokan brutal di Kalibata yang melibatkan anggota polisi, memicu keprihatinan publik.

Kasus pengeroyokan brutal di Kalibata, diduga melibatkan enam anggota Polri, mengguncang publik dan memicu reaksi keras. Peristiwa yang menewaskan dua orang, diduga debt collector atau ‘mata elang,’ disoroti Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, yang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas insiden mematikan ini.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Desakan Tegas Dari Senayan, Bukan Kasus Biasa!
Umbu Rudi Kabunang tidak main-main dalam menyikapi kasus pengeroyokan di Kalibata yang berujung pada kematian dua orang. Menurut Rudi, kejadian ini bukan hanya sekadar tindak pidana biasa. Keterlibatan aparat negara di dalamnya menjadikan kasus ini sangat serius dan harus ditangani secara profesional.
Politikus Golkar ini menekankan bahwa aparat kepolisian memiliki tugas mulia sebagai pelindung masyarakat. Oleh karena itu, tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri hingga merenggut nyawa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan. Kejadian ini mencoreng nama baik institusi.
Rudi mendesak Kapolri untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak cukup hanya dengan sanksi etik atau disiplin internal. Para pelaku harus diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan.
Tuntut Pasal Berlapis Dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Tidak berhenti pada desakan pengusutan, Rudi Kabunang juga meminta Kapolri menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka. Hal ini penting untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perbuatan keji yang telah dilakukan. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi.
Beberapa pasal yang diusulkan antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana. Penerapan pasal-pasal ini akan memperberat hukuman bagi para pelaku.
Lebih lanjut, Rudi bahkan menilai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana patut dipertimbangkan jika unsur-unsurnya terpenuhi. Penggunaan seragam dan helm bercadar oleh para pelaku bisa menjadi indikasi awal adanya perencanaan, yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Pelanggaran HAM Dan Sorotan Terhadap Penyalahgunaan Wewenang

Kasus pengeroyokan di Kalibata ini juga disorot tajam oleh Rudi Kabunang sebagai potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat pelaku adalah aparat negara, tindakan tersebut berpotensi mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat ditolerir dalam negara hukum.
Rudi mengingatkan bahwa hak untuk hidup dan hak bebas dari penyiksaan adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Pelanggaran hak-hak dasar ini oleh aparat negara adalah preseden buruk yang harus segera ditindak tegas.
Selain itu, ia juga menyoroti peran pihak leasing yang diduga menyuruh debt collector melakukan penarikan kendaraan secara ilegal. Pihak pemberi perintah harus dimintai pertanggungjawaban hukum jika penarikan dilakukan secara melawan hukum. Rudi juga meminta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia dikaji ulang.
Enam Polisi Tersangka Dan Pelanggaran Kode Etik Berat
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sadis ini. Keenam tersangka, berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN, merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri. Ini menunjukkan bahwa institusi Polri tidak akan menutupi kesalahan anggotanya.
Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP, yang mengatur pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penetapan tersangka ini adalah langkah awal menuju keadilan bagi para korban.
Selain proses pidana, para tersangka juga menghadapi sanksi berat karena melanggar kode etik profesi Polri. Peristiwa ini telah memicu kericuhan dan perusakan di lokasi kejadian, serta menarik perhatian luas dari masyarakat, menunjukkan betapa sensitifnya kasus ini di mata publik.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPRÂ serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari kontrassurabaya.org