DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang BUMN, yang salah satu poin utamanya adalah mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad tersebut, seluruh fraksi menyatakan persetujuan untuk menjadikan RUU ini sebagai UU setelah melalui pembahasan intensif di Komisi VI DPR dan pemerintah. Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam reformasi besar sistem pengelolaan BUMN di Indonesia.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Latar Belakang Alasan Reformasi
Pengesahan perubahan undang‑undang ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperbaiki governance (tata kelola) BUMN yang selama ini dinilai kurang optimal karena struktur kelembagaan yang memadukan fungsi regulasi dan operasional dalam satu lembaga.
Dengan UU yang baru, fungsi pengaturan dipisah total dari fungsi bisnis dan investasi. BP BUMN hanya memegang peran sebagai regulator dan pengawas.
Sementara fungsi operasional dan pengelolaan investasi akan diserahkan kepada entitas terpisah yaitu Danantara, sebuah badan pengelola investasi yang dibentuk khusus untuk mengelola portofolio BUMN agar lebih efisien dan profesional.
DPR dan pemerintah berargumen bahwa pemisahan peran ini akan menghilangkan benturan kepentingan yang muncul ketika suatu institusi menjalankan fungsi regulasi sekaligus menjalankan bisnis.
Pendekatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas, daya saing BUMN di pasar global, dan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional secara keseluruhan.
Dari Kementerian Menjadi BP BUMN
Transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) merupakan inti dari perubahan ini. Dalam struktur kelembagaan baru.
Badan ini tidak lagi memiliki fungsi sebagai pemilik atau operator. Tetapi lebih menekankan perannya dalam pengaturan, pengawasan, dan penetapan kebijakan strategis terkait BUMN.
BP BUMN akan berfokus pada pengaturan standar tata kelola perusahaan, supervisi strategis. Serta memastikan bahwa praktik perusahaan pelat merah sejalan dengan tujuan nasional dan peraturan perundang‑undangan.
Sementara itu, pengelolaan aset dan investasi BUMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN kini dialihkan kepada Danantara sebuah lembaga investasi negara yang berperan sebagai pengelola portofolio BUMN.
Di bawah model baru ini, BP BUMN akan lebih berfungsi sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan standar. Sedangkan Danantara menjalankan peran eksekusi operasional bisnis BUMN.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pemisahan yang jelas antara regulator dan operator sehingga meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profesionalisme di lingkungan perusahaan milik negara.
BP BUMN juga akan memegang saham “golden share” (Series A) sejumlah 1 persen sebagai wakil pemerintah dalam keputusan strategis tertentu di perusahaan pelat merah.
Dengan memiliki saham ini, badan pengatur tersebut tetap dapat mempertahankan wewenang penting meskipun sebagian besar saham pengendali berada di tangan Danantara.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Buka Opsi Pengalihan Kuota Haji 2026 Akibat Banjir Sumatera
Perubahan Utama Dalam UU BUMN
UU BUMN yang telah disahkan mencakup puluhan pasal baru dan amandemen signifikan yang mencerminkan perubahan mendasar dalam tata kelola BUMN.
Pertama, minimalisasi peran Kementerian BUMN sebagai institusi operasional. Sebelumnya, Kementerian BUMN memiliki tanggung jawab tidak hanya pada kebijakan tapi juga pengelolaan BUMN.
Kini, lembaga ini akan berubah menjadi BP BUMN. Sebuah badan pengatur yang hanya menjalankan fungsi regulasi, pengawasan. Serta penetapan pedoman kebijakan bagi BUMN secara keseluruhan.
Kedua, UU baru ini juga menegaskan kepemilikan 1 persen saham tipe Seri A Dwiwarna oleh BP BUMN, yang memberikan hak veto dalam keputusan strategis penting.
Sebaliknya, Danantara akan mengendalikan 99 persen kepemilikan saham Seri B. Yang memberikan wewenang penuh dalam pengelolaan operasional dan keputusan investasi BUMN.
Ketiga, revisi memperkenalkan aturan yang melarang rangkap jabatan pejabat pemerintah (termasuk menteri dan wakil menteri) dalam struktur kepengurusan BUMN. Konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2025 tentang keterbatasan rangkap jabatan.
Keempat, revisi UU BUMN memperkuat peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN, meningkatkan transparansi. Serta menetapkan standar kesetaraan gender dalam penunjukan eksekutif dan komisaris di perusahaan pelat merah.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com