DPR menegaskan KUHP dan KUHAP baru dirancang melindungi hak warga, memastikan keadilan substansial ditegakkan setiap kasus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memastikan hanya mereka yang benar-benar melakukan kejahatanlah yang dapat dipidana. Penegasan ini menjadi angin segar di tengah kekhawatiran masyarakat akan kriminalisasi kritik.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Revolusi Hukum, Mengamankan Hak Sipil
KUHP dan KUHAP baru dirancang dengan cermat untuk melindungi hak-hak warga negara. Habiburokhman menyatakan bahwa kedua undang-undang ini dilengkapi dengan pasal-pasal pengaman yang mencegah penjatuhan pidana bagi mereka yang sekadar menyampaikan kritik. Ini merupakan langkah maju dalam upaya menjaga demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Prinsip dasar ini menekankan bahwa kritik adalah bagian integral dari masyarakat demokratis. Sistem hukum tidak akan lagi menjadi alat untuk membungkam suara-suara yang berbeda. Pasal-pasal pengaman ini merupakan benteng bagi kebebasan berekspresi.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menyuarakan pendapat. Ini juga mendorong partisipasi publik yang lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan, tanpa takut akan ancaman pidana yang tidak proporsional.
Penegasan Keadilan, Bukan Sekadar Kepastian Hukum
Salah satu inovasi krusial terletak pada Pasal 53 Ayat (2) KUHP. Klausul ini mengamanatkan hakim untuk memprioritaskan keadilan substansial di atas kepastian hukum semata dalam setiap putusan yang dijatuhkan. Ini adalah paradigma baru dalam penegakan hukum.
Implikasi dari pasal ini sangat besar. Hakim tidak lagi terikat pada interpretasi literal yang kaku, melainkan harus mempertimbangkan konteks dan nilai keadilan. Jika suatu kritik, misalnya, tidak menimbulkan kerugian nyata, hakim memiliki diskresi untuk tidak menghukum.
Artinya, tidak adil jika seseorang yang mengkritik dihukum. Dalam situasi semacam itu, hakim tidak perlu menjatuhkan hukuman. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan akan menjadi lebih responsif terhadap nuansa dan etika, bukan hanya formalitas belaka.
Baca Juga: Skema Pilkada Via DPRD Berisiko Tutup Jalan Politisi Daerah Naik Kelas
Batasan Kritik Dan Kebebasan Berekspresi
Meskipun kebebasan berekspresi dijamin, penting untuk memahami batasan-batasannya. Kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, tanpa menyebarkan fitnah atau ujaran kebencian. KUHP dan KUHAP baru akan membantu membedakan antara kritik konstruktif dan tindakan kriminal.
Pentingnya pemahaman ini adalah untuk menjaga keseimbangan antara hak individu dan kepentingan publik. Kebebasan tidak berarti tanpa batas, dan setiap hak datang dengan tanggung jawab. Masyarakat diharapkan bijak dalam menggunakan hak berekspresi.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan tidak akan ada lagi kesalahpahaman atau penyalahgunaan kekuasaan. KUHP dan KUHAP baru berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi dialog publik yang sehat dan konstruktif, jauh dari ancaman hukum.
Implikasi Besar Bagi Masa Depan Hukum Indonesia
Langkah ini menandai era baru dalam sistem hukum Indonesia, di mana penegakan keadilan menjadi prioritas utama. Dengan penekanan pada perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi, KUHP dan KUHAP baru berpotensi membawa dampak positif yang signifikan.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Ketika hukum dirasakan adil dan melindungi, masyarakat akan lebih patuh dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tatanan sosial yang lebih baik.
Secara keseluruhan, reformasi ini mencerminkan komitmen negara untuk membangun sistem hukum yang lebih modern, humanis, dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan Indonesia yang lebih berkeadilan dan demokratis.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari voi.id
- Gambar Kedua dari nasional.sindonews.com