Dewan Perwakilan Rakyat kembali mengingatkan pemerintah mengenai urgensi revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana.
Regulasi yang saat ini menjadi payung hukum utama dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman serta kompleksitas bencana yang semakin meningkat.
Dalam beberapa kesempatan, DPR menegaskan bahwa tantangan kebencanaan yang dihadapi Indonesia saat ini jauh berbeda dibandingkan ketika undang-undang tersebut pertama kali disahkan.
Perubahan iklim, peningkatan kepadatan penduduk, serta alih fungsi lahan menjadi faktor yang memperbesar risiko bencana dan menuntut pembaruan kebijakan yang lebih responsif.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Penanggulangan Bencana di Era Modern
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia. Bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, dan letusan gunung berapi terjadi hampir setiap tahun di berbagai wilayah.
Selain itu, bencana nonalam dan bencana sosial juga semakin sering muncul dan berdampak luas terhadap masyarakat. DPR menilai bahwa kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dinamika tersebut.
Beberapa ketentuan dianggap belum cukup fleksibel dalam menghadapi situasi darurat, terutama dalam hal koordinasi lintas sektor dan percepatan pengambilan keputusan di lapangan.
Selain itu, potensi gempa bumi dan letusan gunung berapi tetap menjadi ancaman nyata. DPR menilai bahwa pola bencana saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan ketika undang-undang tersebut pertama kali disusun.
Kelemahan Regulasi yang Berlaku Saat Ini
Menurut sejumlah anggota DPR, Undang-Undang Penanggulangan Bencana yang ada masih memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam aspek koordinasi antarlembaga, pendanaan, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam praktiknya, sering terjadi tumpang tindih peran yang justru memperlambat penanganan di lapangan. Selain itu, regulasi yang ada dinilai belum cukup mengakomodasi peran masyarakat, dunia usaha, dan organisasi nonpemerintah dalam sistem penanggulangan bencana secara terpadu dan berkelanjutan.
Baca Juga:
Dorongan DPR Terhadap Penguatan Kelembagaan
Salah satu poin penting yang disoroti DPR dalam rencana revisi undang-undang adalah penguatan kelembagaan kebencanaan. DPR mendorong agar lembaga yang menangani bencana memiliki kewenangan yang kuat dan didukung oleh sumber daya yang memadai.
Penguatan ini mencakup aspek perencanaan, koordinasi, hingga pengawasan pelaksanaan kebijakan kebencanaan. Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya kepastian anggaran penanggulangan bencana agar tidak terkendala dalam situasi darurat.
Dengan dukungan regulasi yang lebih kuat, diharapkan penanganan bencana dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Harapan Terhadap Sistem Penanggulangan Bencana
Melalui revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, DPR berharap Indonesia memiliki sistem kebencanaan yang lebih tangguh dan adaptif. Regulasi yang diperbarui diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, serta mempercepat respons saat bencana terjadi.
DPR menegaskan bahwa penanggulangan bencana bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha.
Dengan landasan hukum yang lebih relevan dan komprehensif, Indonesia diharapkan dapat meminimalkan dampak bencana dan melindungi keselamatan serta kesejahteraan masyarakat secara lebih optimal.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com