Wacana Pilkada dipilih DPRD kembali menguat setelah DPR menyatakan kesiapan merevisi Undang-Undang Pemilu nasional yang menuai polemik luas.
Wacana Pilkada dipilih DPRD kembali mencuat dan memanaskan panggung politik nasional. Isu lama ini dihidupkan lagi oleh pernyataan elite partai, bahkan mendapat sambutan positif dari Komisi II DPR RI yang siap membahasnya dalam revisi UU Pemilu. Akankah ini menjadi perubahan besar demokrasi lokal?
Berikut ini Penguasa DPR akan menyelami lebih dalam gejolak politik yang mungkin mengubah arah Pilkada di Indonesia.
Wacana Pilkada Lewat DPRD
Debat mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali mencuat ke permukaan. Pemicunya adalah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, pada awal Desember 2025 lalu, yang mengusulkan Pilkada melalui DPRD. Wacana ini sebelumnya juga pernah digaungkan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan kesiapan lembaganya untuk membahas berbagai usulan. Termasuk mekanisme pemilihan kepala daerah yang kini berkembang, di antaranya adalah opsi Pilkada melalui DPRD. Kesiapan ini menunjukkan bahwa wacana tersebut akan mendapatkan perhatian serius di parlemen.
Rifqinizamy menekankan bahwa sebagai komisi yang mengurusi bidang kepemiluan, Komisi II DPR RI siap melakukan pembahasan komprehensif. Pembahasan ini akan dilakukan dalam rangka revisi undang-undang kepemiluan yang akan datang. Dengan demikian, usulan Pilkada melalui DPRD kini memiliki jalur resmi untuk dibahas.
Revisi UU Pemilu 2026, Panggung Pembahasan Mekanisme Pilkada
Agenda revisi undang-undang kepemiluan telah diamanahkan kepada Komisi II DPR RI melalui Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2026. Ini menjadi landasan hukum bagi DPR untuk memulai proses perubahan regulasi yang berkaitan dengan pemilihan umum di Indonesia. Prolegnas 2026 menjadi momentum penting.
Menurut Rifqinizamy, usulan Pilkada melalui DPRD akan menjadi bagian dari pembahasan saat penyusunan naskah revisi UU Pemilu. Proses ini akan melibatkan kajian mendalam serta diskusi lintas fraksi untuk mencapai kesepakatan terbaik. Setiap usulan akan ditelaah dengan cermat.
Legislator dari Partai Nasdem tersebut menjelaskan bahwa Prolegnas 2026 mengamanahkan penyusunan naskah akademik dan RUU revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ruang lingkup revisi ini diharapkan dapat mencakup berbagai aspek sistem kepemiluan yang ada.
Baca Juga: 2 Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK Kembali Dipanggil KPK
Kodifikasi Hukum Kepemiluan, Penataan Sistem Pilkada di Indonesia
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 saat ini hanya mengatur dua jenis pemilu. Yaitu pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg), yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini spesifik pada pemilihan nasional dan legislatif.
Adapun pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berbeda, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pemisahan regulasi ini menunjukkan adanya dua rezim hukum yang berbeda untuk jenis pemilihan yang berbeda. Hal ini menjadi dasar pertimbangan dalam penataan.
Oleh karena itu, pembahasan revisi ini dinilai krusial untuk melakukan penataan sistem pemilu dan pemilihan di Indonesia ke depan. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih terpadu, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku. Kodifikasi hukum dapat menyatukan aturan yang terpisah.
Menuju Sistem Pemilihan Terintegrasi
Jika memungkinkan, Rifqinizamy mengusulkan agar pembahasan dilakukan dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan. Alternatifnya adalah kodifikasi hukum pemilihan. Tujuannya adalah menyatukan berbagai aturan yang terkait dengan pemilu dan pemilihan dalam satu kerangka hukum yang komprehensif.
Dalam skenario kodifikasi tersebut, ada kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu akan disatukan dengan revisi undang-undang lain. Termasuk di dalamnya adalah Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang saat ini diatur secara terpisah. Ini akan menciptakan sistem yang lebih terintegrasi.
Integrasi regulasi ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem hukum kepemiluan. Selain itu, juga diharapkan dapat menghilangkan potensi tumpang tindih aturan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi seluruh penyelenggara dan peserta pemilu. Penyatuan ini akan menjadi langkah maju.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari voi.id
- Gambar Kedua dari hukumonline.com