Komisi III DPR tegaskan KUHP-KUHAP baru mengedepankan nilai reformis, modern, dan sesuai kebutuhan hukum masa kini.
Komisi III DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP versi baru tetap menjunjung nilai-nilai reformis. Revisi ini dirancang agar hukum pidana lebih modern, adil, dan sesuai kebutuhan masyarakat saat ini.
Tetap simak di Penguasa DPR pembaruan diharapkan memperkuat perlindungan hak warga serta meningkatkan kepastian hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip reformasi.
Komisi III Tegaskan KUHP-KUHAP Baru Mengandung Nilai Reformis
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru mengandung banyak nilai reformis. Nilai ini ditujukan untuk mendorong perubahan perilaku aparat penegak hukum, terutama Polri dan Kejaksaan.
Pembaruan ini dirancang agar hukum pidana lebih manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Nilai reformis juga menekankan perlindungan hak warga negara serta prinsip keadilan substantif.
Menurut Habiburokhman, revisi KUHP dan KUHAP bukan sekadar mengganti regulasi lama warisan kolonial. Regulasi baru menata ulang paradigma hukum pidana agar sesuai tantangan modern dan kebutuhan masyarakat.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesengajaan
Salah satu nilai reformis penting tercantum dalam Pasal 36 KUHP. Pasal ini menegaskan asas tiada pidana tanpa kesengajaan atau mens rea sebelum seseorang dijatuhi hukuman.
“Orang yang melakukan pidana harus dilihat konteks dan niatnya. Tidak bisa hanya dihukum berdasarkan hasil akhir perbuatan saja,” jelas Habiburokhman di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
Asas ini mendorong aparat hukum menilai tindakan dengan lebih adil. Konteks dan niat pelaku menjadi dasar penting sebelum hukuman dijatuhkan, sehingga hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.
Baca Juga: DPR Minta Satgas Bertindak Tegas! Siapa di Balik Lonjakan Harga Jelang Ramadan?
Reformasi Penahanan Dan Perlindungan Saksi
Pasal 100 KUHAP baru memperketat syarat penahanan agar lebih objektif. Penahanan tidak lagi bergantung pada kekhawatiran subjektif penyidik, tetapi harus ada perbuatan nyata sebagai dasar hukum.
Selain itu, pendampingan advokat bagi saksi menjadi kewajiban. Proses pemeriksaan juga wajib menggunakan kamera pengawas sebagai kontrol transparansi dan akuntabilitas.
Kehadiran advokat dan kamera pengawas memberikan kontrol yang kuat. Saksi dapat menyampaikan keberatan, dan proses hukum menjadi lebih adil, tegas Habiburokhman.
Keadilan Dan Reformasi Aparatur Hukum
Pasal 54 KUHP menekankan agar penegak hukum lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum. Nilai ini menuntut profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
Pembaruan KUHP dan KUHAP juga mendorong Polri dan Kejaksaan menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan prinsip modern dan humanis. Aparat tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga menjunjung keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Habiburokhman menegaskan bahwa pemahaman menyeluruh dari seluruh aparat hukum menjadi kunci agar implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan optimal.
Sosialisasi Dan Implementasi KUHP-KUHAP Baru
Wamenkum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menambahkan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya mengganti aturan lama, tetapi juga menata ulang paradigma hukum pidana agar lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan.
Edward menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan di pemerintah, termasuk jajaran Kemenkum di daerah, untuk mensosialisasikan dan mengawal implementasi regulasi di masyarakat.
KUHP baru dirancang untuk menjawab tantangan hukum modern dan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pemahaman utuh dari aparatur negara menjadi kunci keberhasilan implementasi, kata Edward dalam sosialisasi virtual, Kamis, 29 Januari 2026.
Pembaruan KUHP dan KUHAP diharapkan memperkuat perlindungan hak warga, meningkatkan kepastian hukum, dan memastikan sistem peradilan lebih akuntabel. Dengan kontrol melalui advokat dan kamera pengawas, proses hukum menjadi transparan dan adil bagi semua pihak.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari rri.co.id
- Gambar Kedua dari news.detik.com