KPK menemukan Rp5 miliar dalam 5 koper di safe house Ciputat terkait kasus dugaan suap Bea Cukai yang sedang disidik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam kasus dugaan suap di Bea Cukai. Sebanyak 5 koper berisi total Rp5 miliar ditemukan di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang.
Penemuan ini menambah bukti kuat dalam penyidikan kasus yang melibatkan sejumlah pihak terkait importasi barang dan dugaan aliran dana ilegal. Bagaimana kronologi penemuan dan langkah KPK selanjutnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini hanya di Penguasa DPR.
KPK Temukan 5 Koper Berisi Rp5 Miliar Di Safe House Ciputat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lima koper berisi total Rp5 miliar terkait dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Lokasi penemuan berada di sebuah safe house di Ciputat, Tangerang Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan temuan ini menambah daftar lokasi rahasia yang digunakan tersangka untuk menampung aliran dana ilegal. Penemuan dilakukan saat penyidik menggelar operasi penggeledahan, Rabu (18/2).
Temuan ini menunjukkan bahwa para tersangka memiliki lebih dari satu lokasi aman untuk menyembunyikan uang yang terkait kegiatan importasi dan dugaan gratifikasi. Safe house ini berbeda dari lokasi apartemen sebelumnya yang diungkap saat OTT awal Februari lalu.
Penambahan Bukti Dalam Kasus Bea Cukai
Temuan lima koper berisi uang tersebut menambah kekuatan bukti penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di DJBC. Pihak penyidik akan mendalami asal-usul uang dan keterkaitan setiap tersangka dengan aliran dana tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan, lokasi safe house ini merupakan salah satu indikasi bahwa modus tersangka semakin kompleks dan terorganisir. Penggunaan beberapa lokasi rahasia menunjukkan upaya tersangka menyembunyikan bukti tindak pidana.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan DJBC, sekaligus menyoroti risiko penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan proyek impor secara ilegal.
Baca Juga:Â DPRD Tubaba Geger, Eli Fitriyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Enam Tersangka Sudah Ditahan
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Selain itu, pihak swasta yang diduga memberikan suap juga ditetapkan tersangka, yakni Pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk memastikan kelancaran penyidikan dan mencegah upaya menghilangkan barang bukti.
Pasal Dan Dugaan Pelanggaran Hukum
Para pejabat DJBC, yaitu Rizal, Sisprian, dan Orlando, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan 21 KUHP. Sementara pihak swasta pemberi suap, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Penetapan pasal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara maupun pihak swasta yang memanfaatkan jalur korupsi untuk keuntungan pribadi.
Implikasi Dan Langkah Selanjutnya
Penemuan lima koper berisi Rp5 miliar ini memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi di DJBC. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran uang dan jaringan yang terlibat.
Langkah penyidikan berikutnya mencakup pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka, audit aliran dana, dan penggeledahan tambahan bila diperlukan. Hal ini diharapkan mampu menjerat seluruh pihak yang terlibat dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menegaskan peran KPK dalam menjaga integritas proyek strategis nasional, sekaligus menunjukkan bahwa pejabat dan pihak swasta yang terlibat suap tidak kebal hukum.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari tribunnews.com