Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.
Penetapan status hukum tersebut diumumkan setelah penyidik KPK mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait praktik korupsi dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Langkah ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi dan kembali mengguncang kepercayaan publik.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ade Kuswara Kunang diduga telah meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak swasta sebagai imbalan agar proyek‑proyek tertentu dapat diteruskan atau diberikan kepada pihak pemberi suap.
Modus yang digunakan adalah yang dikenal sebagai ijon proyek, yaitu meminta uang di muka sebelum pelelangan atau pelaksanaan proyek dilakukan.
Dugaan permintaan uang tersebut diperkirakan telah berjalan secara rutin sejak sekitar Desember 2024 melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri.
Menurut keterangan pihak KPK, total uang ijon yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai sekitar Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam beberapa kali transaksi melalui perantara.
Selain itu, beberapa artikel berita juga menyebut dugaan penerimaan uang yang lebih besar, yakni hingga Rp14,2 miliar, yang mencakup dugaan penerimaan lain di luar aliran utama ijon tersebut, meskipun detailnya masih dalam pendalaman penyidik.
Pemberian dan penerimaan uang itu diduga terkait dengan paket‑paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi yang menjadi wewenang Bupati dan unsur pejabat terkait untuk menentukan pemenang atau kelancaran pelaksanaan.
Peran pihak swasta Sarjan sendiri karena posisinya sebagai penyedia paket proyek yang memberikan aliran dana kepada Ade dan perantara.
Peran HM Kunang Sebagai Perantara
KPK juga menyoroti peran H. M. Kunang, ayah dari Bupati Bekasi yang merangkap sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai salah satu perantara dalam aliran dana suap.
Penyidik menilai HM Kunang berperan sebagai jembatan komunikasi antara Ade dan pihak swasta pemberi suap.
Sehingga memungkinkan terjadinya serangkaian transaksi ijon yang menjadi dasar penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka.
Peran keluarga dalam kasus ini menjadi sorotan tersendiri karena tidak hanya melibatkan pejabat publik, tetapi juga figur orang tua yang memanfaatkan kedekatannya untuk memfasilitasi praktik suap.
KPK menyatakan bahwa hal ini menunjukkan adanya pola keterlibatan pihak luar birokrasi dalam praktik korupsi pejabat pemerintahan.
Baca Juga: Darurat! Sumatera Tercekik Krisis Air Bersih Pascabencana, Anggota DPR Geram!
Langkah Penyidikan KPK
Setelah penetapan tersangka, KPK akan melanjutkan proses penyidikan dengan memanggil Ade Kuswara Kunang untuk diperiksa secara resmi.
Pemeriksaan tersebut bertujuan menggali keterangan tersangka serta mengonfirmasi bukti-bukti yang telah dikumpulkan. KPK menegaskan bahwa setiap tersangka memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang.
Selain memeriksa tersangka, penyidik juga memanggil saksi-saksi yang diduga mengetahui alur pemberian suap. KPK membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini, seiring dengan berkembangnya hasil penyidikan di lapangan.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara dan dua rekan lainnya langsung dijebloskan ke dalam tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian proses penyidikan untuk mencegah upaya penghilangan bukti atau menghalangi proses hukum.
Dalam konferensi pers, penyidik juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang disita, termasuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah dari lokasi tertentu yang diduga merupakan bagian aliran dana suap.
Tersangka Ade dan HM Kunang disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan menerima hadiah atau janji dengan agenda jelas untuk memenangkan proyek atau memberikan fasilitas tertentu.
Sementara pihak swasta pemberi suap dikenakan pasal berbeda yang mengatur pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari antaranews.com