Nadiem Makarim menghadapi sidang perdana atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Hari ini, Selasa 16 Desember 2025 menjadi babak baru dalam proses hukum yang selama beberapa bulan terakhir mencuri perhatian publik Indonesia karena menyangkut sosok yang sebelumnya dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus pembuat kebijakan besar dalam pendidikan nasional.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem dan tiga terdakwa lain yang terkait dalam perkara tersebut.
Majelis hakim sudah ditetapkan untuk memimpin sidang ini, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Purwanto S Abdullah bersama anggota hakim Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Latar Belakang Kasus Chromebook
Kasus yang menyeret nama Nadiem berakar pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Pengadaan itu dilakukan dengan anggaran yang sangat besar, mencapai puluhan triliun rupiah. Namun kemudian dinilai tidak efektif karena sebagian besar sekolah.
Terutama di daerah 3T (terdepan, tertinggal, dan terluar). Belum memiliki infrastruktur internet yang memadai untuk menggunakan perangkat tersebut secara optimal.
Kejaksaan Agung mencatat bahwa dalam pengadaan ini negara diduga mengalami kerugian yang signifikan. Estimasi awal menunjukkan kerugian hampir Rp 2 triliun.
Namun beberapa laporan terbaru bahkan menyebut jumlah tersebut dapat mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun. Akibat dugaan praktik mark up harga dan item-item pengadaan tambahan seperti perangkat lunak yang tidak tepat.
Proses Hukum Sebelumnya
Sebelum memasuki sidang perdana, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah melalui rangkaian panjang penyidikan dan upaya hukum.
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup alat bukti dan memeriksa berbagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan negara hampir Rp 2 triliun. Kemudian langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Selanjutnya, Nadiem mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangkanya dengan berbagai alasan hukum.
Termasuk keberatan atas bukti dan penghitungannya. Namun hakim praperadilan menolak permohonan tersebut. Sehingga status tersangka Nadiem tetap sah dan proses hukum berlanjut ke tahap persidangan setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:Â DPR Minta Kapolri Usut Pengeroyokan Brutal di Kalibata Yang Melibatkan Polisi
Proses Hukum Menuju Sidang Perdana

Proses hukum terhadap Nadiem sudah berjalan selama beberapa bulan sebelum sidang perdana ini digelar. Sebelumnya, permohonan praperadilannya untuk menggugurkan status tersangka ditolak oleh hakim. Sehingga proses menuju persidangan dapat dilanjutkan.
Dalam beberapa kesempatan. Nadiem juga diperiksa secara intensif oleh penyidik dan kuasa hukumnya aktif menyatakan kesiapannya untuk menghadapi semua tahap persidangan sebagai bagian dari pembuktian di muka hakim.
Menjelang jadwal sidang, kondisi kesehatan Nadiem sempat menjadi sorotan. Ia dibantarkan ke rumah sakit dengan pengawasan ketat dari petugas Kejaksaan Agung karena kondisi kesehatan yang memerlukan perawatan intensif.
Meskipun demikian, Kejagung menegaskan bahwa status tahanan tetap melekat dan seluruh proses hukum terhadapnya terus berjalan sesuai jadwal.
Terdakwa Lain Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama Nadiem Makarim. Terdapat beberapa terdakwa lain yang bersama-sama berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Selain Nadiem, Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan Ibrahim Arief sebagai salah satu terdakwa ia dikenal sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek yang diduga terlibat dalam perencanaan dan pengelolaan proyek pengadaan tersebut terkait spesifikasi teknis dan manajemen perangkat yang menjadi pokok perkara hukumnya.
Ibrahim Arief menjalani proses hukum dengan status khusus karena kondisi kesehatannya. Sehingga harus menjalani penahanan dengan pengawasan di kota tempat tinggalnya.
Terdakwa lainnya adalah Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar dan Direktur Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sekaligus berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam anggaran sekolah masing-masing.
Keduanya dituduh memiliki peran dalam pengambilan keputusan administratif dan pelaksanaan anggaran yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Sehingga berpotensi menghadirkan dampak pada dugaan penyimpangan prosedural dan kerugian negara yang kini menjadi bagian dari dakwaan dalam persidangan yang tengah berjalan.
Ikuti selalu informasi menarik dari kami setiap hari, dijamin terupdate dan terpercaya, hanya di Penguasa DPR.
- Gambar Utama dari detik.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com