Tim Advokasi Peduli Hukum ajukan uji materi Permensos PBI ke Mahkamah Agung untuk pastikan kebijakan sesuai hukum dan keadilan.
Tim Advokasi Peduli Hukum mengambil langkah penting dengan mengajukan uji materi Permensos PBI ke Mahkamah Agung. Aksi ini bertujuan meninjau kembali regulasi agar sejalan dengan prinsip hukum dan perlindungan hak masyarakat, Simak ulasan lengkapnya di Penguasa DPR.
Tim Advokasi Peduli Hukum Ajukan Uji Materi Permensos PBI Ke MA
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengambil langkah serius untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. Mereka resmi mengajukan uji materiil terkait Permensos Nomor 3 Tahun 2026 ke Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu (7/2/2026).
Permensos ini dinilai berdampak pada pencabutan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Langkah hukum ini dilakukan untuk mengawal hak warga, terutama kelompok rentan, agar tidak dirugikan oleh kebijakan. Tim Advokasi menekankan bahwa tindakan ini merupakan upaya formal demi kepastian hukum dan keadilan sosial.
Johan Imanuel, perwakilan tim advokasi, menyatakan bahwa pihaknya menyiapkan permohonan uji materiil dengan batu uji berupa Undang-Undang terkait. Namun, rincian undang-undang yang dijadikan dasar pengujian akan dirilis setelah permohonan resmi diterima MA. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berlangsung transparan dan akurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Potensi Polemik Sosial Akibat Permensos PBI
Tim Advokasi menilai Permensos ini berpotensi menimbulkan kontroversi berkepanjangan.Jika diterapkan tanpa evaluasi, kebijakan pencabutan PBI dapat berdampak negatif pada masyarakat miskin yang bergantung pada jaminan kesehatan.
Johan menegaskan, langkah uji materiil bertujuan untuk menekan potensi konflik sosial. Tim Advokasi menuntut adanya kejelasan hukum serta kepastian manfaat bagi warga yang menjadi PBI. Tujuan utamanya adalah memastikan setiap kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip keadilan sosial dan perlindungan hak warga.
Selain itu, kebijakan ini dinilai berisiko meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap program pemerintah. Permensos yang tidak berbasis data transparan dapat menimbulkan persepsi sewenang-wenang. Oleh karena itu, advokasi hukum menjadi jalan penting untuk memastikan pemerintah bertindak akuntabel.
Baca Juga:Â Firman Soebagyo Tegaskan, RUU Komoditas Strategis Jadi Tumpuan Hukum Nasional!
Transparansi Data Sebagai Kunci Kebijakan
Arnold Januar P. Nainggolan menyoroti pentingnya keterbukaan data yang menjadi dasar Permensos PBI. Ia meminta Kementerian Sosial RI mempublikasikan audit DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) secara lengkap dan ilmiah.
Audit yang transparan diperlukan agar publik memahami dasar kebijakan pencabutan PBI. Jika data tidak akurat, kebijakan bisa menimbulkan kontroversi dan kerugian bagi warga miskin. Arnold menekankan, mekanisme pengawasan publik terhadap data sangat krusial untuk mencegah tindakan pemerintah yang sewenang-wenang.
Selain itu, publikasi data ilmiah dapat memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai keputusan pemerintah secara objektif. Transparansi ini menjadi bagian dari upaya mencegah konflik sosial yang berkepanjangan akibat regulasi yang ambigu.
Benturan Dengan UU SJSN
Biren Aruan menilai Permensos Nomor 3 Tahun 2026 berpotensi bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Menurutnya, pencabutan PBI tidak logis, terutama jika program lain mendapat peningkatan anggaran.
Permensos ini dianggap melemahkan hak warga atas jaminan kesehatan sebagai bagian dari lima jaminan dalam SJSN. Biren menegaskan bahwa pengelolaan dana dan kebijakan sosial harus selaras dengan undang-undang.
Jika tidak, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan dan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
Lebih jauh, kebijakan yang menabrak UU SJSN dapat memunculkan persoalan hukum jangka panjang. Tim Advokasi menegaskan bahwa pengawasan hukum terhadap Permensos adalah langkah strategis. Tujuannya untuk menyeimbangkan hak rakyat dan kewenangan pemerintah dalam pengelolaan program jaminan sosial.
Anggota Tim Advokasi Dan Tujuan Hukum
Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia terdiri dari puluhan advokat yang aktif mengkritisi kebijakan publik. Beberapa anggotanya antara lain Johan Imanuel, Arnold Januar P. Nainggolan, Biren Aruan, Irwan Lalegit, hingga Destiya Nursahar.
Tim menegaskan langkah hukum ini untuk menjaga hak masyarakat terhadap jaminan kesehatan. Selain itu, tujuan lain adalah mendorong pemerintah menerbitkan kebijakan berbasis data yang transparan. Langkah uji materiil di Mahkamah Agung menjadi bagian dari upaya formal memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum.
Tim Advokasi juga menekankan bahwa perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas pemerintah. Dengan mekanisme hukum, setiap regulasi yang berpotensi memberatkan masyarakat dapat dievaluasi secara objektif. Upaya ini diharapkan menjaga kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial dan BPJS Kesehatan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari timesindonesia.co.id
- Gambar Kedua dari rri.co.id