Anggota DPR mendesak BPJS Kesehatan segera menyiapkan mekanisme aktivasi darurat bagi pasien PBI, guna mencegah risiko korban jiwa.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyerukan desakan serius kepada BPJS Kesehatan. Ia mendesak agar BPJS segera menciptakan mekanisme aktivasi darurat bagi peserta PBI yang statusnya mendadak nonaktif. Desakan ini muncul menyusul laporan terhentinya layanan kesehatan vital, seperti cuci darah, akibat penonaktifan status PBI tanpa pemberitahuan.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Penguasa DPR.
Desakan Mendesak Dari Parlemen
Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, secara tegas mendesak BPJS Kesehatan untuk segera membuat mekanisme aktivasi darurat. Hal ini ditujukan khusus bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya tiba-tiba nonaktif.
Desakan ini disampaikan menanggapi laporan mengenai terhambatnya layanan kesehatan krusial, termasuk prosedur cuci darah, akibat status BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Kondisi ini telah menyebabkan keresahan dan mengancam keselamatan pasien.
Charles secara spesifik meminta BPJS Kesehatan untuk segera merancang mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan. Ini khususnya diprioritaskan bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya yang sangat bergantung pada layanan tersebut.
Prihatin Atas Laporan Penolakan Pasien
Charles Honoris menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). KPCDI melaporkan banyaknya pasien yang ditolak rumah sakit karena kartu BPJS PBI mereka mendadak tidak aktif, yang berdampak fatal bagi kesehatan pasien.
Lebih lanjut, sejumlah pasien baru menyadari status kepesertaannya nonaktif saat mereka hendak menjalani cuci darah. Prosedur ini adalah tindakan medis krusial yang secara langsung menyangkut keselamatan jiwa para penderita penyakit kronis.
“Saya menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terputusnya layanan cuci darah terhadap puluhan pasien akibat penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Charles pada Kamis (5/2/2026), kepada Kompas.com.
Baca Juga:Â Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar, Dua Terdakwa Korupsi BPG Divonis 3 Tahun
Hak Konstitusional Dan Evaluasi Sistem
Menurut Charles, kondisi tersebut jelas menunjukkan lemahnya sistem perlindungan bagi kelompok rentan ketika kebijakan administratif diterapkan tanpa mempertimbangkan dampak medis yang serius. Hak atas layanan kesehatan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus dijamin.
Charles menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan pasien penyakit kronis berada dalam situasi terancam hanya karena persoalan data kepesertaan yang bersifat administratif. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi warganya.
Maka dari itu, Charles juga mendorong Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh proses pemadanan dan pembaruan data PBI. Verifikasi dan penonaktifan kepesertaan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Peran Pemerintah Daerah Dan Pemberitahuan Resmi
Charles menekankan bahwa mekanisme verifikasi dan penonaktifan harus disertai pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya. Selain itu, proses tersebut juga wajib mempertimbangkan faktor kerentanan medis pasien yang terdampak.
Politisi PDI-P itu juga mengajak pemerintah daerah untuk berperan aktif dalam mendampingi warga yang terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan warganya mendapatkan hak kesehatan.
Menurut Charles, pemerintah daerah tidak bisa hanya menunggu pembaruan data dari pemerintah pusat. Sebaliknya, mereka harus proaktif melakukan pemutakhiran dan validasi lapangan secara berkala untuk mencegah masalah serupa terulang kembali.
Jangan lewatkan update berita seputaran Penguasa DPR serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari gesuri.id
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com