Komisi III DPR menyoroti klaim Jokowi yang menyatakan tak meneken RUU KPK, memicu debat panas di parlemen.
Pernyataan Presiden Jokowi soal RUU KPK mendapat sorotan tajam dari Komisi III DPR. Klaim tersebut memicu perdebatan serius mengenai transparansi dan proses legislasi yang tengah berjalan, membuat publik penasaran bagaimana kelanjutan sikap Penguasa DPR terhadap RUU ini.
Kontroversi Pernyataan Jokowi Soal UU KPK 2019
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Abdullah, menyoroti pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK pada 2019. Kritik ini muncul karena pernyataan Jokowi dinilai mengabaikan fakta proses legislasi yang terjadi.
Abdullah menegaskan bahwa pemerintah tetap berperan aktif melalui wakil yang dikirim untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Kehadiran wakil pemerintah tersebut menunjukkan keterlibatan eksekutif sejak tahap pembahasan.
Selain itu, RUU KPK yang telah dibahas kemudian diteken oleh Plt Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan. Abdullah menekankan bahwa tindakan ini tetap sah karena dilakukan atas seizin Presiden.
Proses Pengesahan Dan Penandatanganan RUU KPK
Abdullah menegaskan, meski Jokowi tidak menandatangani langsung, RUU KPK tetap sah dan berlaku. Menurutnya, penandatanganan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM merupakan prosedur resmi yang sesuai dengan mekanisme pemerintahan.
UU Nomor 19 Tahun 2019 resmi diundangkan dengan memperhatikan prosedur, sehingga tidak ada kekurangan legalitas dalam pengesahannya. Hal ini menegaskan bahwa pernyataan Presiden yang merasa “tidak berperan” tidak sepenuhnya akurat.
Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa pengesahan UU melalui Plt Menteri tetap harus mendapat persetujuan Presiden. Artinya, meski tidak meneken secara langsung, Presiden tetap berada dalam kendali proses.
Baca Juga: PKS Dorong Pemerintah Buat Roadmap Beasiswa, Perluas Kesempatan Kuliah
UU KPK Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden
Merujuk Pasal 30 Ayat 5 UUD 1945, Abdullah menegaskan UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda tangan Presiden. Hal ini menjadi dasar hukum bahwa pernyataan Jokowi tidak memengaruhi status UU KPK 2019.
Menurutnya, prosedur pengundangan UU KPK 2019 sudah memenuhi syarat formal dan materiil. Dengan begitu, segala klaim yang menekankan ketidakabsahan UU karena Presiden tidak menandatangani dianggap tidak berdasar.
DPR dan pemerintah melalui mekanisme ini telah memastikan kepastian hukum, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa UU tersebut sah secara konstitusi. Status hukum UU KPK 2019 tidak tergantung pada tanda tangan Presiden semata.
Respons Jokowi Terhadap Usulan Pengembalian UU Lama
Belakangan, Presiden Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi. Usulan ini muncul dari Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu Jokowi di Kertanegara.
Jokowi menyatakan setuju dan menilai ide tersebut bagus. Pernyataan ini disampaikan setelah menonton laga Persis Solo vs Madura United pada Jumat (13/2), menunjukkan bahwa Presiden terbuka terhadap masukan terkait pemberantasan korupsi.
Sikap ini menegaskan bahwa meski Jokowi tidak menandatangani RUU 2019, ia tetap mendukung revisi dan upaya perbaikan sistem hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi.
Implikasi Bagi Legislasi Dan Publik
Kritik DPR dan respons Presiden menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara eksekutif dan legislatif. Perbedaan persepsi dapat memicu kebingungan publik terkait status hukum UU KPK.
Abdullah menekankan peran DPR dan pemerintah dalam memastikan prosedur hukum berjalan dengan transparan. Dengan demikian, kepastian hukum tetap terjaga meski ada persepsi berbeda terkait penandatanganan.
Bagi masyarakat, pemahaman ini penting agar tidak salah menilai legitimasi UU KPK 2019. UU tersebut tetap sah dan dapat diterapkan, sementara wacana pengembalian UU lama menunjukkan ruang dialog konstruktif antara pemerintah dan lembaga pengawas.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
- Gambar Kedua dari nasional.kompas.com