DPR bentuk RUU dan Ditjen khusus untuk memperketat pengawasan BUMD demi transparansi, akuntabilitas, dan kinerja lebih optimal.
Upaya tersebut muncul di tengah sorotan terhadap kinerja sejumlah BUMD yang dinilai belum optimal dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. DPR menilai diperlukan regulasi yang lebih tegas sekaligus lembaga pengawasan yang fokus agar pengelolaan BUMD semakin profesional.
Bagaimana urgensi pembentukan RUU dan Ditjen baru ini, serta dampaknya terhadap tata kelola BUMD di berbagai daerah? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini hanya di Penguasa DPR.
Komisi II DPR RI Inisiasi Penguatan Pengawasan BUMD
Komisi II DPR RI mengambil langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMD. Inisiatif ini menjadi bagian dari agenda reformasi tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat BUMD memiliki peran signifikan dalam menopang pendapatan asli daerah serta menyediakan layanan publik. Namun, dalam praktiknya, pengelolaan BUMD di berbagai daerah masih menghadapi tantangan, mulai dari lemahnya pengawasan hingga perbedaan standar manajemen.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pembenahan regulasi menjadi fondasi utama dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur. Tanpa payung hukum yang jelas dan komprehensif, upaya peningkatan kinerja BUMD akan sulit diwujudkan secara merata.
Pembentukan Ditjen Pembinaan Dan Pengawasan BUMD
Selain mendorong RUU BUMD, Komisi II DPR RI juga mendukung pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri. Pembentukan direktorat ini merupakan arahan Presiden guna meningkatkan standar tata kelola perusahaan daerah secara nasional.
Selama ini, pengawasan BUMD dinilai belum memiliki standar baku yang seragam. Setiap daerah menjalankan pola pembinaan dan evaluasi yang berbeda-beda, sehingga menimbulkan ketimpangan kualitas kinerja antarwilayah. Dengan adanya Ditjen khusus, diharapkan koordinasi dan pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis.
Direktorat tersebut nantinya akan berperan sebagai instrumen penguatan pembinaan, monitoring, serta evaluasi kinerja BUMD. Melalui struktur kelembagaan yang jelas, pemerintah pusat dapat memastikan pengelolaan perusahaan daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan berorientasi pada hasil.
Baca Juga:Â Korupsi Video Profil Desa, Amsal Sitepu Dituntut 2 Tahun Penjara
RUU BUMD Sebagai Payung Hukum Komprehensif
Pemerintah disebut segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai inisiatif resmi untuk dibahas bersama DPR. Regulasi ini dirancang menjadi landasan hukum yang komprehensif guna memperjelas arah pengelolaan dan pengawasan BUMD di seluruh Indonesia.
Komisi II DPR RI telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai provinsi untuk menyerap aspirasi sebelum pembahasan dimulai. Salah satu agenda tersebut berlangsung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dalam rangka masa reses persidangan 2025–2026.
Melalui dialog dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, DPR berupaya menghimpun masukan yang konstruktif. Partisipasi aktif daerah dinilai penting agar substansi undang-undang yang disusun mampu menjawab tantangan riil di lapangan.
Standarisasi Manajemen Dan Transparansi Keuangan
Salah satu poin penting dalam RUU BUMD adalah standarisasi sistem manajemen perusahaan daerah. Regulasi baru ini akan mengatur secara tegas mekanisme pengangkatan direksi dan komisaris, tata kelola operasional, serta sistem pengawasan internal.
Transparansi laporan keuangan juga menjadi fokus utama. Dengan adanya aturan yang lebih ketat mengenai pelaporan dan audit, BUMD diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas serta meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.
Selain itu, mekanisme evaluasi kinerja akan dirancang lebih terukur dengan indikator yang jelas. Penilaian tidak hanya didasarkan pada keuntungan finansial, tetapi juga kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan ekonomi daerah.
Harapan Reformasi Tata Kelola BUMD Nasional
Komisi II DPR RI berharap kombinasi antara regulasi baru dan pembentukan Ditjen khusus dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh. Pembenahan sistem hukum diyakini akan memberikan arah bisnis yang lebih jelas bagi perusahaan daerah.
BUMD diharapkan tidak sekadar menjadi instrumen kebijakan daerah, melainkan juga entitas bisnis yang kompetitif dan berkelanjutan. Dalam era persaingan usaha yang semakin ketat, profesionalisme pengelolaan menjadi kunci keberhasilan.
Melalui sinergi antara DPR, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah, pengawasan yang lebih kuat diharapkan mampu meningkatkan kinerja BUMD di seluruh Indonesia. Reformasi ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat kontribusi perusahaan daerah terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari megapolitan.antaranews.com
- Gambar Kedua dari hukumonline.com