Bupati Bogor keluarkan edaran larangan ASN meminta THR kepada pengusaha, kebijakan ini memicu perhatian dan menjadi sorotan publik.
Menjelang hari raya, isu Tunjangan Hari Raya (THR) biasanya menjadi kabar yang dinanti banyak pihak. Namun kali ini muncul kebijakan yang cukup mengejutkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor. Bupati Bogor mengeluarkan surat edaran yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) meminta THR kepada para pengusaha.
Kebijakan ini langsung memicu perhatian publik dan menimbulkan berbagai pertanyaan. Mengapa larangan ini perlu diterbitkan dan apa yang melatarbelakangi kebijakan tersebut? Berikut penjelasan lengkapnya hanya di Penguasa DPR.
Kebijakan Pemkab Bogor Jelang Hari Raya
Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan penting menjelang Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan tersebut berupa surat edaran yang melarang aparatur pemerintah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha atau masyarakat. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan dan mencegah potensi praktik yang tidak sesuai aturan.
Kebijakan itu diumumkan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa seluruh aparatur bekerja secara profesional tanpa memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada publik pada Senin (9/3/2026). Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan birokrasi tetap sehat dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Surat Edaran Pencegahan Gratifikasi
Pemkab Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT yang berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga aparatur wilayah agar mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa aparatur pemerintah tidak diperbolehkan meminta atau menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. Larangan ini termasuk permintaan THR kepada pengusaha maupun masyarakat.
Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan potensi penyalahgunaan jabatan dapat dicegah sejak dini.
Baca Juga:Â Heboh! Eks DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Luwu
Larangan Meminta THR Kepada Pengusaha
Salah satu poin penting dalam edaran tersebut adalah larangan bagi ASN atau aparatur wilayah untuk meminta THR kepada pelaku usaha. Permintaan tersebut dinilai berpotensi menjadi bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan aturan hukum.
Larangan ini berlaku baik secara individu maupun atas nama institusi. Aparatur pemerintah diingatkan agar tidak memanfaatkan posisi jabatan untuk meminta sumbangan kepada pihak lain, terutama menjelang hari raya.
Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik yang dapat menimbulkan tekanan bagi pengusaha. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa hubungan antara dunia usaha dan pemerintah berjalan secara profesional dan transparan.
Kewajiban Melaporkan Gratifikasi
Selain melarang permintaan THR, pemerintah daerah juga mengingatkan kewajiban melaporkan gratifikasi yang diterima. Jika ada aparatur yang menerima hadiah atau pemberian, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada pihak berwenang.
Pelaporan gratifikasi dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aparatur yang menerima gratifikasi wajib melaporkannya dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi dalam pemerintahan. Dengan sistem pelaporan yang jelas, pemerintah berharap potensi pelanggaran dapat dicegah serta kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi semakin meningkat.
Upaya Menjaga Integritas Pemerintahan
Pemerintah Kabupaten Bogor menilai kebijakan ini sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas aparatur negara. Bupati Bogor menegaskan bahwa bulan Ramadan seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat nilai kejujuran dan tanggung jawab.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Pemerintah tidak ingin muncul praktik yang dapat mencederai nilai-nilai ibadah selama bulan suci.
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh aparatur pemerintah diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi etika pelayanan publik. Pemerintah daerah pun berharap kebijakan ini menjadi langkah positif menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari finance.detik.com