Legislator PKS menolak istilah ASN bias di RUU Sisdiknas, dorong semua guru dapat satu status PNS demi kesejahteraan dan kepastian.
Keputusan PKS menolak ASN bias dalam RUU Sisdiknas mengejutkan publik. Partai ini mendorong satu status PNS untuk semua guru, langkah yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan dan kepastian bagi tenaga pendidik. Langkah kontroversial ini memicu perbincangan panas di DPR dan kalangan masyarakat pendidikan. Simak ulasan lengkap mengenai upaya PKS dorong satu status PNS untuk semua guru berikut ini hanya di Penguasa DPR.
Penolakan ASN Bias Di RUU Sisdiknas Oleh PKS
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih dari PKS, menolak istilah ASN yang multitafsir dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, istilah ini menimbulkan kebingungan bagi guru dan pemerintah daerah karena tidak memberikan kepastian status.
Fikri menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama organisasi guru, termasuk Forum Martabat Guru Indonesia, di DPR RI, Jakarta. Ia menegaskan istilah ASN yang terlalu umum berpotensi memicu interpretasi berbeda di pusat maupun daerah. Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan administratif bagi guru di seluruh Indonesia.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Dorongan Satu Status PNS Untuk Guru
PKS mendorong agar RUU Sisdiknas mengatur satu status ASN yang jelas bagi seluruh guru, yaitu sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Abdul Fikri Faqih, variasi status guru, terutama PPPK, saat ini menimbulkan ketimpangan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan antara guru PNS dan non-PNS.
Dengan satu status PNS, pemerintah daerah lebih mudah mengusulkan formasi guru ke pusat dan mengurangi kebingungan administratif. Langkah ini juga mempercepat perekrutan guru dan memperkuat martabat mereka sebagai pilar pendidikan nasional. Serta menegaskan posisi guru dalam sistem pendidikan secara keseluruhan.
Baca Juga:Â WFH Dikritik DPR? Ternyata Ini Alasan Transportasi Umum Harus Dibenahi!
Tantangan Untuk Pemerintah Daerah
Ketidakjelasan istilah ASN berdampak signifikan pada pemerintah daerah ketika mengajukan formasi tenaga pendidik. Perbedaan interpretasi mengenai siapa yang termasuk ASN sering menimbulkan kesulitan administratif, mulai dari pengajuan formasi hingga perhitungan anggaran untuk gaji dan tunjangan.
Kondisi ini juga memengaruhi penyesuaian Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya mendukung kebutuhan guru secara memadai. Dengan adanya status ASN yang jelas dan terstandarisasi, administrasi pendidikan di daerah diharapkan menjadi lebih efektif, terstruktur, dan meminimalkan kesalahan dalam perencanaan serta alokasi sumber daya untuk tenaga pendidik.
Kepastian Untuk Guru Non PNS
PKS menekankan bahwa guru non-PNS tetap harus memperoleh kepastian status, hak, dan kesejahteraan yang setara dengan guru PNS. Hal ini dianggap penting agar tidak muncul diskriminasi dalam hal gaji, tunjangan, maupun kesempatan pengembangan karier antara guru PNS dan non-PNS.
Pendekatan ini juga bertujuan menyelaraskan harapan para tenaga pendidik dengan kebutuhan dan regulasi sistem pendidikan nasional. PKS berharap, dengan adanya kepastian dan perlakuan yang adil, posisi guru akan semakin diperkuat, sehingga mereka mampu menjalankan perannya secara optimal dalam menghadapi tantangan pendidikan yang terus berkembang di Indonesia.
Respons Publik Dan Prospek RUU Sisdiknas
Usulan PKS mengenai satu status PNS untuk guru mendapat respons beragam dari berbagai pihak, terutama terkait pembahasan RUU Sisdiknas yang tengah berjalan di DPR. Beberapa pengamat pendidikan dan organisasi guru menyambut positif langkah ini karena dapat meningkatkan kesejahteraan guru secara signifikan. Namun, mereka menekankan pentingnya dialog yang lebih luas agar kebijakan ini bisa diterapkan secara adil dan tepat sasaran, tanpa menimbulkan ketimpangan baru di lapangan.
Revisi RUU Sisdiknas mencakup isu penting, termasuk definisi pendidikan, peran lembaga pendidikan, dan tata kelola tenaga pendidik. PKS berharap pembaruan ini membuat RUU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan nasional secara komprehensif. Langkah ini juga memberi kepastian bagi guru dan mendorong kualitas pendidikan merata di seluruh Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari pks.id
- Gambar Kedua dari pks.id