Anggota DPR memperingatkan pelanggaran pembayaran THR bisa berujung pidana, menekankan pentingnya kewajiban perusahaan tepat waktu.
Anggota DPR menegaskan bahwa keterlambatan atau pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak bisa dianggap sepele. Peringatan ini muncul sebagai upaya melindungi hak pekerja dan menekan praktik kelalaian perusahaan. Dengan sanksi pidana sebagai ancaman, publik diingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Dapatkan penjelasan lengkapnya sekarang juga hanya di Penguasa DPR.
Sorotan DPR Terhadap Pelanggaran THR
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Ia menyampaikan bahwa pelanggaran terkait THR bukan sekadar masalah administratif, tetapi berdampak pada hak pekerja yang harus dilindungi secara hukum.
Menurut Edy, peraturan ketenagakerjaan mengatur kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR penuh menjelang hari raya sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan tersebut merupakan hak dasar pekerja yang perlu dihormati. Ia menilai bahwa ketidaktepatan pembayaran THR dapat berujung pada ketidakadilan sosial, terutama bagi pekerja yang sangat bergantung pada pendapatan tambahan menjelang hari raya.
Pelanggaran semacam ini harus mendapat perhatian serius dari penegak hukum apabila terbukti merugikan pekerja secara sistematis dan berulang. Pernyataan ini membuka ruang diskusi tentang penegakan hukum ketenagakerjaan.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
š„ Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
š² DOWNLOAD SEKARANG
Usulan Pertimbangan Sanksi Pidana
Edy Wuryanto menyebut bahwa pemberian sanksi pidana layak dipertimbangkan bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban THR. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Rancangan pertimbangan pidana bukan hanya berupa denda administratif, tetapi dapat mencakup ancaman hukuman yang lebih berat jika pelanggaran berkepanjangan dan merugikan banyak pekerja.
Menurutnya, langkah ini dapat memperkuat perlindungan pekerja serta menjamin kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merumuskan mekanisme yang tepat. Usulan sanksi pidana ini juga dibicarakan dalam konteks perlunya pemutakhiran aturan ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap dinamika dunia usaha dan hak pekerja.
Baca Juga:Ā Geger! Skandal Pemerasan Rp3,55 Miliar, Abdul Wahid Nonaktif Kini Jadi Tersangka
Perlindungan Hak Pekerja Yang Terancam
Pembayaran THR menjadi satu aspek penting dalam kesejahteraan pekerja, khususnya saat kebutuhan hidup meningkat menjelang hari raya. Ketepatan waktu sangat berpengaruh bagi banyak keluarga pekerja. Jika THR tidak dibayarkan tepat waktu atau dicicil tanpa alasan yang jelas, pekerja mengalami tekanan keuangan yang dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Edy menyatakan bahwa perlindungan hak pekerja bukan sekadar pada kertas regulasi, tetapi harus diimplementasikan secara nyata di tempat kerja oleh perusahaan. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat dari pemerintah terhadap praktik pembayaran THR di perusahaan-perusahaan besar maupun kecil.
Implementasi Dan Tindak Lanjut
Pernyataan Edy Wuryanto ini mendorong DPR dan pemerintah untuk meninjau lebih jauh mekanisme penegakan ketentuan THR. Diskusi mengenai kemungkinan pidana akan melibatkan banyak pihak terkait. Kementerian Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses pekerja yang belum menerima haknya.
Dengan adanya ancaman pidana, diharapkan perusahaan lebih berhatiāhati dan patuh terhadap kewajiban pembayaran THR sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini juga dipandang bagian dari upaya reformasi hukum ketenagakerjaan untuk meningkatkan keadilan bagi para pekerja di masa depan.
Dampak Sosial Dari Pelanggaran THR
Pelanggaran terhadap pembayaran THR tidak hanya berdampak secara ekonomi, tetapi juga sosial karena bisa menciptakan ketidakpuasan di lingkungan tenaga kerja. Kesenjangan antara perusahaan dan pekerja dapat makin tajam jika hak hari raya tidak dihormati, sehingga menciptakan ketidakstabilan hubungan industrial.
Isu ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan hak dasar pekerja yang diatur oleh undangāundang ketenagakerjaan di Indonesia. Dengan adanya wacana pidana untuk pelanggaran THR, diharapkan pekerja merasa lebih terlindungi dan perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap kewajiban mereka.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari www.antaranews.com
- Gambar Kedua dari www.antaranews.com