NasDem tegaskan pengalaman teknis wajib jadi rujukan dalam gugatan batas usia KPU-Bawaslu, Fakta dan pendapat selengkapnya di sini.
Partai NasDem menyoroti gugatan terkait batas usia calon anggota KPU dan Bawaslu, menekankan bahwa pengalaman teknis menjadi faktor penting. Mereka menilai bahwa aspek keahlian dan pengalaman praktis harus menjadi rujukan utama, bukan hanya batas usia semata.
Pernyataan Penguasa DPR ini membuka diskusi lebih luas mengenai kriteria kepemimpinan di lembaga pemilu yang krusial bagi demokrasi Indonesia.
NasDem Tekankan Pengalaman
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR, Ujang Bey, menegaskan bahwa pengalaman teknis kepemiluan menjadi faktor utama dalam menentukan syarat calon anggota KPU dan Bawaslu. Menurutnya, calon penyelenggara pemilu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan dengan tepat, sehingga pengalaman praktis tidak bisa diabaikan.
Ujang menekankan bahwa pengalaman teknis mencakup pemahaman terhadap dinamika dan tantangan kepemiluan yang pernah dihadapi, bukan sekadar teori. Ia menilai hal ini penting agar anggota KPU dan Bawaslu dapat mengambil keputusan yang akurat dan profesional dalam setiap proses pemilu.
Pernyataan Ujang disampaikan saat menanggapi gugatan terkait aturan batas usia minimal calon penyelenggara pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, aspek pengalaman teknis harus menjadi rujukan utama dibandingkan hanya sekadar patokan usia.
Gugatan Batas Usia Minimal Ke Mahkamah Konstitusi
Gugatan tersebut menuntut agar batas usia minimal calon anggota KPU dan Bawaslu diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Permohonan diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dengan nomor perkara 18/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini menguji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, menyatakan bahwa batas usia minimal 40 tahun tidak dapat menjadi indikator kemampuan seseorang untuk menjalankan tugas di KPU maupun Bawaslu. Ia menilai kriteria usia bersifat artifisial dan bertentangan dengan prinsip meritokrasi, di mana jabatan publik seharusnya diisi berdasarkan integritas, kompetensi, dan pengalaman.
Para pemohon menekankan bahwa pengisian jabatan publik harus mengutamakan kemampuan teknis dan rekam jejak calon, bukan sekadar angka usia. Hal ini menjadi alasan utama gugatan agar Mahkamah Konstitusi meninjau kembali ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Menpar Widiyanti Tegaskan Faktanya Soal Isu ‘Disemprot’ DPR
Respons NasDem Dan Mekanisme Hukum
Ujang Bey menyatakan bahwa gugatan merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Ia menekankan bahwa setiap gugatan memiliki landasan hukum dan logika tertentu yang akan diuji di persidangan.
Meski menyoroti pentingnya pengalaman teknis, Ujang menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada keyakinan para hakim MK setelah menimbang argumen kedua belah pihak.
Selain itu, Ujang mengingatkan bahwa jika gugatan ini dikabulkan, tidak menutup kemungkinan munculnya gugatan serupa dengan usulan batas usia berbeda, seperti penurunan menjadi 30 tahun. Hal ini menandakan perlunya pertimbangan matang dari segi pengalaman dan kematangan calon penyelenggara pemilu.
Keseimbangan Antara Usia Dan Kompetensi
Menurut Ujang, batas usia tetap memiliki pertimbangan, seperti kematangan dan pengalaman hidup calon pejabat publik. Namun, aspek ini harus dilengkapi dengan pengalaman teknis agar kemampuan calon dalam menjalankan tugas tetap terjamin.
Proses judicial review di MK akan menjadi arena dialektika antara pemohon dan pihak terkait. Kedua belah pihak akan memaparkan argumentasi hukum dan rasionalitasnya, sehingga keputusan MK akan mempertimbangkan aspek hukum, teknis, dan kepentingan publik.
Dengan demikian, penyelenggara pemilu diharapkan dipilih tidak hanya berdasarkan usia, tetapi juga integritas, kompetensi, dan pengalaman teknis. Hal ini diharapkan meningkatkan kualitas kepemimpinan di KPU dan Bawaslu serta memperkuat demokrasi Indonesia.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari bawaslu.go.id