Sebuah sidak Komisi XII DPR RI di Medan mengungkap dugaan pelanggaran yang mengejutkan di PT Universal Glove.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam operasional perusahaan. Pelanggaran tersebut meliputi aspek perizinan dan dugaan pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai standar. Kondisi ini memicu perhatian serius dari pihak legislatif. Mereka mendesak investigasi lebih lanjut oleh instansi terkait. Simak selengkapnya hanya di Penguasa DPR.
Komisi XII Desak Gakkum KLH Investigasi Pelanggaran
Komisi XII DPR RI mendesak Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di PT Universal Glove Medan, Sumatera Utara. Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran lingkungan dan perizinan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan langsung di lokasi perusahaan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Rocky Candra, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya, keluhan warga tidak boleh diabaikan dan perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Ia menegaskan bahwa temuan awal di lapangan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang cukup serius, sehingga perlu pendalaman lebih lanjut oleh Gakkum KLH. Komisi XII, kata dia, akan membawa seluruh temuan ini ke tingkat pembahasan resmi di DPR RI.
| POSVIRAL hadir di saluran whatsapp, silakan JOIN CHANNEL |
🔥 Ayo Rasakan Serunya Piala Dunia 2026!
Nonton semua pertandingan tanpa batas lewat
LIVE STREAMING GRATIS di
Aplikasi Shotsgoal.
📲 DOWNLOAD SEKARANG
Komisi XII Ungkap Pelanggaran Perizinan Gudang
Dalam hasil sidak tersebut, Komisi XII menemukan dugaan bahwa salah satu fasilitas gudang milik PT Universal Glove telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Padahal, fasilitas tersebut diketahui sudah digunakan sejak Januari 2025 untuk kegiatan operasional perusahaan.
Rocky Candra menyebut bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap aturan perizinan usaha. Ia menilai, setiap aktivitas industri harus memenuhi ketentuan hukum sebelum mulai beroperasi, bukan sebaliknya.
Atas temuan tersebut, Komisi XII bahkan mengambil langkah tegas berupa penyegelan sementara fasilitas yang belum memiliki izin. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih luas terhadap aturan yang berlaku.
Baca Juga:Â Heboh Nasional! Tito Bocorkan Kinerja Kemendagri Yang Bikin DPR Terdiam
Dugaan Pelanggaran Limbah B3
Selain masalah perizinan, Komisi XII juga menemukan indikasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai prosedur. Limbah yang seharusnya dikelola secara khusus justru diduga dibakar tanpa proses pengolahan yang benar.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar. Proses pembakaran limbah B3 dapat menghasilkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, ditemukan juga dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai dengan suhu mencapai 42 derajat Celsius. Kondisi ini dinilai dapat merusak ekosistem air dan mengganggu kehidupan biota di sekitar aliran sungai tersebut.
Komisi XII Akan Bawa Temuan Ke RDP
Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan akan dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Jakarta untuk dibahas lebih lanjut. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi melanggar aturan lingkungan.
Rocky Candra menambahkan bahwa pihaknya akan merekomendasikan kasus ini kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Ia menegaskan bahwa semua dugaan harus ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan.
Komisi XII juga menegaskan sikapnya bahwa mereka tidak menolak investasi, namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar. Prinsip keberlanjutan menjadi hal utama yang harus dijaga dalam setiap aktivitas industri.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari news.detik.com
- Gambar Kedua dari liputan6.com